Material sisa galian yang tidak bisa
dipergunakan untuk timbunan akan dibuang disuatu tempat didalam dan/atau diluar
daerah lokasi Bendung yang disetujui oleh pemilik sesuai yang ditunjukan dalam
gambar atau Direksi. Penyedia Jasa akan merapihkan dan mengatur ketinggian
serta meratakannya dengan rapi dan tinggi maksimum 3.00 m. Penyedia Jasa akan
memelihara tanpa mengganggu aliran air disaluran dan jalan masuk serta yang
berhubungan dengan hal tersebut.
Sisa galian dari pekerjaan galian di
bendung pada lokasi sekitar lokasi pekerjaan tersebut diratakan dan dirapihkan
dengan tingginya penimbunan sesuai dengan persetujuan Direksi. Sedangkan sisa
galian dari pekerjaan yang tidak terpakai bisa dibuang disekitar lokasi asalkan
tidak mengganggu. Kalau lokasi setempat tidak memungkinkan maka material sisa
tersebut harus dibuang kesuatu tempat diluar daerah bendung, diratakan dan
dirapihkan.
Lokasi pembuangan harus mendapat
persetujuan Direksi dan mendapat ijin pemilik tanah. Material dari galian
saluran pembuang atau bendung yang tidak pergunakan akan diangkut untuk dibuang
ke suatu tempat pembuangan yang telah ditentukan seperti yang disetujui oleh
Direksi.
Sebagian material yang layak pakai akan ditempatkan
sementara di lokasi memenuhi syarat yang akan dipergunakan nantinya atau
langsung dipergunakan sebagai bahan timbunan untuk konstruksi permanen seperti
ditentukan oleh Direksi.
Penyedia Jasa akan menyediakan/membuat
jadwal rincian rencana kerja dari pekerjaan tanah seperti lokasi dan program
galian dari bendung dan penggunaan material galian untuk pekerjaan timbunan. Bila
diminta seperti ditentukan oleh Direksi, lokasi pembuangan harus di ratakan,
untuk menghindari dari erosi akibat hujan.
Perubahan atau penambahan dari luasan
lokasi pembuangan untuk kenyamanan dari Penyedia Jasa sendiri adalah merupakan
tanggung jawab dan atas biaya dari Penyedia Jasa serta harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi.
Penyedia Jasa akan mengajukan proposal
kepada Direksi paling tidak tiga puluh (30) hari untuk mendapatkan persetujuan
berkenaan dengan pembuangan material di tempat lain selain dari lokasi yang
telah disetujui dan untuk perlindungan material dari erosi.
Pengangkutan material yang tidak terpakai
akan dilakukan dengan menggunakan peralatan seperti Excavator yang digunakan
untuk memuat material kedalam dump truck yang kemudian diangkut kelokasi luar
pekerjaan yang telah mendapat persetuajuan dari Direksi pekerjaan, material
tanah yang tidak terpakai kemudian dihampar dan diratakan dengan menggunakan
alat jenis bulldozer.
Comments
Post a Comment