Pemerintah telah menetapkan tarif baru PPh final jasa konstruksi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022. Pasal ini merupakan perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Ada sejumlah perubahan diantaranya klasifikasi, cakupan jasa konstruksi, serta tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang dikenakan. Selain itu, batas waktu pengenaan PPh final jasa konstruksi pun dibatasi hanya menjadi tiga tahun.
Tarif Baru PPh Final Jasa Konstruksi
PPh final jasa konstruksi berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022 yang diundangkan pada Februari 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi hanya selama tiga tahun. Batasan waktu ini berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 diundangkan. Namun, hal ini berlaku hanya bagi kontrak yang diundangkan setelah tanggal pengundangan tersebut. Sebelumnya, dalam PPh final jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2008.
Perubahan pasal ini juga mengubah dan memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima jenis. Beberapa klasifikasi jasa konstruksi tersebut antara lain sebagai berikut.
- Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum.
- Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis.
- klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Dari lima klasifikasi ini, kategori jasa konstruksi kemudian terbagi menjadi tiga dengan kegiatan usaha sebagai berikut.
- Konsultansi konstruksi yang mencakup seluruh layanan atas sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
- Pekerjaan konstruksi yang meliputi seluruh kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang merupakan gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi.
Sementara itu, tarif PPh final jasa konstruksi berdasarkan PP Nomor 9 tahun 2022 antara lain sebagai berikut.
- Tarif PPh pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa perseorangan atau usaha kecil tersertifikasi sebesar 1,75%.
- Tarif PPh pekerjaan konstruksi oleh badan usaha atau perseorangan tidak tersertifikasi sebesar 4%.
- Tarif PPh pekerjaan konstruksi selain nomor 1 dan 2 sebesar 2,65%.
- Tarif PPh pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tersertifikasi sebesar 2,65%.
- Tarif PPh pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang tidak tersertifikasi sebesar 4%.
- Tarif PPh jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa tersertifikasi sebesar 3,50%.
- Tarif PPh jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak tersertifikasi sebesar 6%.
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP 9 Tahun 2022 diundangkan, untuk kontrak ini berlaku ketentuan dalam PP 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya. Sedangkan untuk kontrak yang dibayarkan sejak PP ini berlaku 21 Februari 2022, pengenaan pajaknya berdasarkan PP 9 Tahun 2022.
source:https://www.idxchannel.com/economics/ini-tarif-baru-pph-final-jasa-konstruksi-simak-rinciannya
Comments
Post a Comment