Bahan galian juga dikenal sebagai bahan- bahan hasil dari pertambangan yang diperoleh dengan cara pelepasan dari batuan induknya yang berada di dalam kerak Bumi. Bahan- bahan galian ini biasanya terdiri dari berbagai jenis mineral. Mineral sendiri merupakan bahan kandungan yang ada di dalam kerak Bumi yang bisa berupa benda padat, cair maupun gas. Mineral ini terbentuk dari material- material yang homogen, yang terbentuk di dalam kerak Bumi secara alami dari bahan- bahan yang anorganis namun memiliki komposisi kimia tertentu dengan struktur atom dan sifat fisik yang sama. Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian hasil tambang. Bahan galian dibedakan menjadi beberapa jenis. Jenis bahan galian dibedakan menjadi tiga yaitu bahan galian a, b, dan c. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 3 ayat 1: Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan: Golongan bahan galian strategis Golongan bahan galian vit
Ini hanyalah Kumpulan Catatan Random yang Mungkin Akan Berguna di Kemudian Hari