Pembangunan jalur rel kereta api berbeda dengan jalan pada umumnya. Jika struktur jalan raya menggunakan material pokok berupa aspal, maka Jalur kereta api menggunakan rel sebagai komponen utama. Cakupan Prasarana Kereta Api Berdasarkan UU No.13 Tahun 1992 yang tertuang dalam Bab I Pasal 1 ayat 7, prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan. Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan kereta api. Prasarana kereta api lebih terperinci lagi dapat digolongkan sebagai: Jalur atau jalan rel, Bangunan stasiun, Jembatan, Sinyal dan telekomunikasi. Untuk kajian di bidang ketekniksipilan, lebih banyak terfokus kepada prasarana kereta api pada pembangunan jalur atau jalan rel, bangunan stasiun dan jembatan. Meskipun demikuan, dalam lingkup kajian prasarana transportasi di
Ini hanyalah Kumpulan Catatan Random yang Mungkin Akan Berguna di Kemudian Hari