Pengertian K3 Konstruksi
K3 konstruksi adalah serangkaian aturan/himbauan yang digunakan sebagai pemberitahuan kepada pekerja bahwa terdapat pelaksanaan terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan selama bekerja.
Menurut para ahli, istilah ini memiliki banyak pendekatan:
Secara Filosofi : yakni upaya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja
Secara Hukum : kurang lebih ada 50 acuan perundang-undangan yang bisa ditelaah mengenai K3, diantaranya seperti UU no.1 tahun 1970, UU no.13 tahun 2013, PP no.50 tahun 2012 dan masih banyak lainnya.
Secara Kemanusiaan : kecelakaan dapat menimbulkan penderitaan bagi korban maupun keluarga. K3 diharapkan melindungi pekerja dan masyarakat. K3 merupakan bagian dari HAM.
Secara Ekonomi : K3 dilakukan agar mencegah kerugian materil serta untuk meningkatkan produktivitas.
Secara Keilmuan : K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, pencemaran maupun penyakit akibat kerja.
Secara prinsip terdapat dua fokus dalam pelaksanaan K3 di proyek konstruksi, yakni pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan pencegahan terhadap penyakit akibat kerja.
Hal tersebut khususnya pada aspek jasmani maupun rohani bagi seluruh tenaga kerja untuk mengutamakan hasil pembangunan yang maksimal. Pekerja perlu mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman demi maksimalnya pekerjaan di dalam suatu proyek. Di samping itu, keberhasilan sebuah proyek konstruksi sangat ditentukan melalui performa kerja dari masing-masing orang yang mendukung pembangunannya.
Sumber Hukum
- UU No 1 / 1970 Keselamatan Kerja
- UU No 18 / 1999 Jasa Konstruksi
- UU No.13 / 2003 Ketenaga-kerjaan
- Permenaker No. 1/1980 Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
- Keputusan Bersama Menaker-MenPU No. 174/MEN/1986 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi.
- Permenaker No. 5/1996 Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) Permen PU No. 09/2008 Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi
Tujuan K3 Konstruksi
Dalam UU No. 1 Tahun 1970, terciptanya rambu-rambu K3 mempunyai peranan yang sangat penting untuk memfokuskan setiap keselamatan dan kelancaran selama proses pengerjaan proyek berlangsung.
Aturan dalam undang-undang tersebut juga membahas tentang syarat hingga kelengkapan lain sebagai komponen dari keselamatan kerja.
Begitu juga dengan tujuannya yang terangkum dalam beberapa hal berikut ini:
- Mencegah, mengurangi, hingga memadamkan bermacam-macam risiko kecelakaan, kebakaran, maupun peledakan.
- Memberikan petunjuk, arahan, atau kesempatan jalan sebagai sarana penyelamatan diri pada suatu keadaan darurat yang sedang terjadi.
- Mampu menyalurkan pertolongan serta sebagai alat perlindungan ketika terjadi suatu kecelakaan maupun keadaan darurat tertentu.
- Melakukan pengendalian terhadap penyebarluasan kotoran, suhu, suara, angin, getaran, maupun faktor-faktor yang mempengaruhi lainnya.
- Melaksanakan pengendalian terhadap timbulnya suatu penyakit karena kerja, entah itu psikis maupun fisik.
- Penyelenggara dari aktivitas penyegaran suhu, udara, dan kelembaban.
- Memberikan penerangan yang sangat mencukupi pada kondisi darurat.
- Mengatur langkah-langkah pengamanan sekaligus kelancaran pada proses evakuasi keadaan darurat sekaligus menjadi sarana pemeliharaan bangunan.
- Menghasilkan adanya keserasian antara tenaga kerja dengan lingkungannya melalui aktivitas pemeliharaan kebersihan lingkungan.
- Penyesuaian dan penyempurnaan bermacam-macam pengaman selama bekerja.
Prinsip Kerja K3 Konstruksi
Dalam pelaksanaan setiap kegiatan dalam proyek konstruksi, perlu adanya prinsip kerja K3 dalam mencapai tujuan seluruh pihak. Atasan mampu memperoleh hasil proyek yang sesuai dengan perencanaan, sedangkan pekerja mampu memaksimalkan performa lewat lingkungan dan aturan yang menjamin kinerjanya masing-masing.
Berikut ini beberapa prinsip kerja yang perlu diterapkan oleh seluruh K3 konstruksi:
1. Penyesuaian Kelengkapan Administrasi
Masalah administrasi maupun surat menyurat harus sudah lengkap di awal pembangunan proyek konstruksi. Dimulai dari pendaftaran proyek kepada departemen kerja daerah pembangunan, pembayaran asuransi bagi tenaga kerja, dan sebagainya.
Sedangkan, bagian surat menyurat biasanya membutuhkan surat izin pemakaian jalan maupun fasilitas umum yang ada.
Selain itu, juga surat keterangan penggunaan alat berat karena mampu memberikan pengaruh tertentu bagi masyarakat sekitar.
Prinsip ini juga berjalan dengan baik apabila terdapat komunikasi dan pemberitahuan soal proyek konstruksi kepada pemerintah sekaligus instansi setempat yang bersangkutan.
2. Penyusunan Safety Plan
Salah satu rencana dalam pelaksanaan K3 ini dapat menunjang keberadaan pembangunan yang lebih lancar. Setiap tenaga kerja tentu membutuhkan jaminan atas aktivitas maupun kegiatan konstruksi yang aman, nyaman, dan terhindar dari adanya penyakit maupun kecelakaan.
Kondisi tersebut ikut menimbulkan adanya produktivitas optimal selama masa kerja berlangsung. Terdapat beragam regulasi yang ditetapkan dari safety plan pada ranah K3.
Hal tersebut mencakup pembukaan dari gambaran proyek sekaligus hal-hal yang harus diperhatikan, risiko kecelakaan dan upaya pencegahannya. Selain itu, juga tata cara mengoperasikan alat-alat kerja dengan baik, hingga alamat dari instansi penyelenggara maupun yang bersangkutan.
3. Pelaksanaan Serta Pelatihan Keamanan, Kesehatan, Dan Keselamatan Kerja
Prinsip ini dilaksanakan melalui kerjasama yang transparan dan saling mendukung pada safety plan dengan perusahaan terkait. Pelaksanaan dapat terwujud dalam bentuk pengawasan khusus oleh K3 konstruksi.
Kegiatan pengawasan terdiri dari safety patrol, safety supervisor, serta safety meeting. Masing-masing unsur memiliki peranannya masing-masing terhadap kesuksesan dan pencapaian tujuan pengawasan. Aktivitas tersebut biasanya terlihat dari pengawasan tahapan konstruksi, pengendalian jalannya pelaksanaan K3 dengan tepat, pemantauan K3 sesuai aturan yang berlaku. Selain itu juga membahas dan mengevaluasi berbagai laporan yang dihasilkan saat proses patroli dan supervisi.
Cakupan Pekerjaan Konstruksi
a. Jenis Pekerjaan konstruksi : (ASMET)
Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan
b. Jenis Pekerjaan Sipil & Arsitektur :
- Pek. Galian Tanah & Konstruksi di Bawah Tanah ,
- Pek. Pondasi, Pancang
- Pek. Struktur Beton, Socrete, Struktur Baja,
- Pek. Pasangan bata, batu kali,
- Pek. Perkerasan Jalan
- Pek. Pembongkaran, peledakan,
Implementasi K3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Proyek konstruksi dapat dilaksanakan melalui pelaksanaan K3 dalam hal manusia (tenaga Kerja), Peralatan dan Mesin, serta sistem manajemen.
1. Tenaga kerja (manusia)
Terlebih dahulu semua tenaga kerja yang bekerja di proyek konstruksi harus memahamai tentang K3 itu sendiri. Bersedia untuk melaksanakan dan patuh pada setiap peraturan K3 yang dibuat. Selain pemahaman tentang K3, pada faktor ini juga dibutuhkan sumber daya yang kompeten dan telah terlatih dalam menyelenggarakan K3 di proyek Konstruksi. Seperti yang tertuang dalam Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP 20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi K3 Bidang Konstruksi Bangunan (sumber)
2. Mesin dan Alat yang Digunakan
Semua mesin dan alat yang digunakan dalam proses pengerjaan konstruksi perlu diuji terlebih dahulu oleh dinas terkait atau Lembaga / personal lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk mmesin atau peralatan berat seperti crane, pessanger hoist atau peralatan besar lain memerlukan riksa uji terlebih dahulu dan dibutuhkan pemeriksaan kelayakan secara berkala seperti tertulis dalam Permennaker Nomor 05 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
3. Sistem Manajemen
Jika tenaga kerja beserta alat yang digunakan sudah sesuai, maka diperlukan sebuah sistem yang kontinu mengatur agar pelaksanaan K3 di proyek dapat berjalan tanpa adanya fatality atau kecelakaan kerja lain.
Manajemen konstruksi berfungsi membantu pemilik proyek atau owner untuk menyusun program berdasarkan kegiatan-kegiatan serta keterbatasan dari owner, sehingga akan menghasilkan jalan keluar berupa anggaran biaya yang mendekati dengan yang akan dikerjakan / dibangun.
Secara sistematis fungsi manajemen menggunakan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien untuk itu perlu di terapkan fungsi-fungsi dalam manajemen itu sendiri seperti Planning, Organizing, Actuating dan Controlling, dengan demikian dapat dicapai tujuan proyek yang optimal.
Dalam melakukan Planning (Perencanaan) perlu di perhatikan beberapa faktor antara lain, waktu pelaksanaan, waktu pemesanan, waktu pemasukan material, alat, jumlah dan kualifikasi tenaga kerja, metode/teknik pelaksanaan dan sebagainya. Kemudian melaksanakan jenis-jenis pekerjaan proyek sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan dengan selalu mengadakan Organizing yaitu pengarahan. Setelah itu dilaksanakan pula evaluasi atau koreksi-koreksi terhadap hasil pelaksanaan yang ada (Actuating). Terakhir adalah Controlling yaitu memonitoring, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan proyek tersebut sehingga berjalan sesuai dengan schedule yang ada dan optimal.
Perlengkapan Dalam K3 Konstruksi
Melaksanakan serta menerapkan K3 dalam dunia konstruksi tentu memerlukan alat-alat dan perlengkapan lain yang diperuntukkan secara khusus dalam bidang tersebut. Umumnya, perlengkapan bermanfaat pada saat promosi hingga kegiatan yang dilaksanakan di lapangan. Perlengkapan yang sesuai standar tentu akan menunjang keamanan yang lebih optimal. Setiap tenaga kerja dari K3 harus mampu memenuhi kebutuhan perlengkapan berikut ini:
- Bendera K3 yang dipasang selama aktivitas promosi berjalan.
- Sign board K3 yang isinya rambu-rambu maupun slogan khusus yang perlu ditegakkan.
- Kacamata safety dalam melindungi mata sebagai organ vital dalam bekerja di lokasi proyek.
- Pelindung bagian wajah dari debu atau material berbahaya, seperti masker atau face shield.
- Ear plug dan ear muff sebagai alat khusus dalam melindungi fungsi pendengaran akibat lingkungan kerja yang cenderung sangat bising.
- Safety helmet untuk melindungi bagian kepala dari benturan, kejatuhan, atau pukulan.
- Sepatu boot atau sepatu pelindung yang berfungsi melindungi kaki dari kondisi lingkungan tidak memungkinkan.
- Safety gloves yang disarungkan pada kedua tangan.
source:
https://sibima.pu.go.id
https://stellamariscollege.org
Teknologi konstruksi akan semakin banyak diminati dan terus meningkat seiring dengan pembangunan infrastruktur dan gedung-gedung yang masif. Terlebih dengan banyak pembangunan yang terjadi di daerah perkotaan. Untuk mengoptimalkan pekerjaan, ada berbagai jenis teknologi yang kini sudah mulai dipergunakan untuk tujuan pembangunan atau hal yang berkaitan dengan bisnis.
ReplyDelete