DIPA
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran
/ Kuasa Pengguna Anggaran dan di sahkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum
Negara (BUN).
DIPA
berlaku untuk satu tahun anggaran dan informasi satuan-satuan terukur
yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan
anggaran. Disamping itu DIPA dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali,
pelaksanan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat
akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran
tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat
dipertanggungjawabkan.
Bahan Konsep DIPA- Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alokasi anggaran dalam UU APBN merupakan pagu suatu Kementerian / Lembaga yang dapat dialokasikan pada DIPA satuan kerja - satuan kerja pada Kementerian Negara / lembaga berkenaan.
- Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagai dasar alokasi anggaran.
- RKA-KL yang telah disetujui oleh DPR, dan telah ditelaah oleh Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
- Bagan Akun Standar.
- Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA).
- DIPA Satker Pusat / Kantor Pusat, dengan kode kewenangan KP.
- DIPA Satker Daerah / Kantor Daerah, dengan kode kewenangan KD.
- DIPA Dana Dekonsentrasi, dengan kode kewenangan DK.
- DIPA Tugas Perbantuan, dengan kode kewenangan TP.
Comments
Post a Comment